Admin
Sumber : Unsulbar News
Fapetkan Unsulbar, Majene. Menindak lanjuti surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 21 Agustus 2020, tentang Pemutakhiran Data Pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) mengeluarkan surat edaran kepada setiap fakultas (31/08).Dalam surat edaran Nomor : 271/UN55/EP/2020 tersebut menghimbau kepada seluruh mahasiswa melengkapai data yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat domisi, Nomor telfon, Nomor Ponsel dan alamat email pada Sistem Informasi Akademik (Siakad) Unsulbar. Adapun batas akhir pemutakhiran data Selasa, 08 September 2020.