Tugas dan Wewenang GPM

  1. Melaksanakan pengendalian dan penjaminan mutu bidang akademik dan non akademik di Fakultas, Lembaga, dan Biro.
  2. Mengevaluasi hasil laporan mutu Jurusan / prodi dan hasil audit mutu dari Pusat Penjaminan Mutu (PPM) di Fakultas dan Jurusan / Prodi.
  3. Memberikan saran dan rekomendasi untuk peningkatan mutu akademik dan non akademik kepada manajemen Fakultas
  4. Melaksanakan pengendalian dan penjaminan mutu pelaksanaan dan proses akademik di Jurusan/ Prodi, UPT.
  5. Mengevaluasi hasil laporan audit mutu dari Pusat Penjaminan Mutu (PPM) di Jurusan / Prodi, UPT.
  6. Memberikan saran dan rekomendasi masalah mutu kepada Ketua Jurusan / Prodi, UPT.
  7. Memeriksa mutu Rancangan Perangkat Pembelajaran mata kuliah.
  8. Memeriksa rekaman dan borang pelaksanaan pembelajaran.
  9. Membuat rangkuman proses pembelajaran dari semua mata kuliah.
  10. Mengevaluasi materi, proses, dan hasil pembelajaran.
  11. Merancang perbaikan dan pembaharuan pembelajaran mata kuliah.
  12. Membuat rangkuman usulan beban tugas dosen