Gambar : Rektorat Unsulbar

admin

Sumber : Unsulbar News

Penulis : Reski Noviasari
Editor : Masdin

Unsulbar News, Majene. Berdasarkan surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( kemdikbud) nomor 0649/J5/BP/2020 tanggal 3 Juli 2020 tentang kuota kartu Indonesia pintar (KIP) Kuliah dan bantuan UKT/SPP tahun 2020, Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) melalui surat rektor nomor : 215/UN55/KM/2020 tanggal 6 Juli 2020 mengeluarkan himbauan meminta kepada mahasiswa yang terdampak covid-19 untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan UKT selama satu semester pada semester gasal tahun 2020.

Adapun persyaratan penerima bantuan UKT sebagai berikut :

  1. Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021 (prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta PKH, keluarga pemegang KKS atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp. 4.000.000.00 atau jika di bagi anggota keluarga maksimal 750.000.00 per orang)
  2. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh program Bidikmisi atau program beasiswa lainya.
  3. Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7 pada tahun akademik 2020/2021 dan
  4. Mahasiswa aktif yang terdata pada PDDIKTI Universitas Sulawesi barat

Berkas yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut :

  1. Rekomendasi fakultas bisa secara perorang atau kolektif
  2. Membuat surat pernyataan bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 bermaterai 6000 (terlampir)
  3. Membuat surat pernyataan akan mengikuti perkuliahan semester ganjil tahun akademik 2020/2021 dengan baik (terlampir)
  4. Foto copy kartu keluarga yang telah dilegalisir baik secara elektronik atau manual
  5. KHS semester genap tahun akademik 2019/2020
  6. Mengisi data pada form online http://cutt.Iy/bantuanuktunsulbar2020

Batas penerimaan data Rekomendasi fakultas dan pengisian form online pada hari rabu 8 Juli 2020.Permintaan Data Mahasiswa Calon Penerima Bantuan UKTUnduh

Tanggapan terkait Bantuan KIP Kuliah dan UKT bagi Mahasiswa

Menanggapi edaran rektor perihal adanya bantuan kouta KIP Kuliah dan UKT tersebut, dekan fakultas kesehatan Unsulbar Dr Muzakkir M kes kepada Unsulbar News menuturkan bahwa ini adalah rekomendasi rektor, dan tidak ada lagi yang perlu di komentari, sebab ini sudah melalui analisis kebijakan jadi tinggal bagaimana menyikapi rekomendasi tersebut.

“rasanya dalam rekomendasi rektor, bagi saya tidak ada yang perlu di komentari, sebab itu sudah melaui analisis kebijakan, jadi tingal gimana menyikapi rekomendasi tersebut” Tuturnya saat di hubungi via Whatsapp (06/07). Dirinya pun menambahkan Semoga saja tdk terdapat kendala kedepannya.

Hal senada juga disampaikan dekan fakultas teknik Dr Eng Zulfajri Basri Hasanuddin, M Eng menurutnya beliau sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah melalui Kemendikbud untuk membantu mahasiswa yang terdampak covid-19.

“pada dasarnya surat pusat pelayanan pembiayaan pendidikan kementerian pendidikan dan kebudayaan tentang kuota kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah dan bantuan UKT/SPP tahun 2020 sangat diapresiasi untuk membantu mahasiswa yang terdampak covid-19, tetapi dengan banyaknya mahasiwa yang terdampak covid-19” ujarnya. Namun ia melihat syarat yang di cantumkan di surat tersebut dengan waktu yang singkat agak sulit bagi mahasiswa
“maka agak kesulitan juga mendata dengan persyaratan seperti diatas untuk waktu yang singkat ini tetapi akan kami usahakan, karena sudah diinformasikan ke forum WA grup mahasiswa, cuman durasi waktu yang pendek, kita khawatir ada mahasiswa yang kesulitan mengisi form secara online karena ada banyak yang berdomisili di daerah yang sulit jaringan komunikasi” tuturnya saat di hubungi via Whatsapp (06/07)

Selain itu, tanggapan terkait bantuan KIP Kuliah dan UKT ini juga datang dari beberapa mahasiswa Unsulbar. Kepada Unsulbar News, Iksan Syaputra (HI) dan Fatmawati (Pend. Biologi) mengatakan bahwa sebagai mahasiswa kebijakan ini tentunya sangat membantu dan patut disyukuri apalagi di tengah kondisi Pandemi Covid 19 saat ini. Hanya saja, persyaratan yang dicantumkan agak rumit sehingga kedepannya perlu disederhanakan lagi.