Gambar : Ilustrasi Corona Virus (Sumber : interaztv.com)

Admin

Fapetkan, Majene. Menindaklanjuti edaran rektor nomor 197/UN55/HK/2020 tentang Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID – 19 di lingkungan Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) merujuk pada surat edaran mendikbud nomor 3 tahun 2020 dan 35492/A.A5/HK/2020 tentang upaya penanganan Covid-19 yang telah mewabah ke berbagai daerah di Indonesia, maka bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Bahwa kepada seluruh staf pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa lingkup Fakultas Peternakan dan Perikanan (Fapetkan) Unsulbar mempraktikkan dan membudidayakan pola hidup bersih dan sehat secara aktif dan konsisten ;
  2. Bahwa proses belajar mengajar secara tatap muka atau kegiatan di dalam ruangan untuk sementara ditangguhkan / dihentikan dan diganti dengan sistem belajar mengajar secara during (online) ;
  3. Bahwa Kegiatan akademik lainnya seperti praktikum, kunjungan studi lapangan, dan kegiatan seminar proposal, hasil serta ujian meja agar ditunda untuk sementara waktu dan dilakukan penjadwalan ulang ;
  4. Konsultasi, pembimbingan proposal dan skripsi agar dilakukan secara during (online) atau menggunakan media lain yang dimungkinkan tidak ada interaksi langsung ;
  5. Bahwa semua kegiatan kunjungan keluar daerah, luar negeri, dan atau menerima tamu dari luar daerah/ luar negeri dalam bentuk kegiatan kemitraan atau penelitian agar tidak dilakukan ;
  6. Bahwa pelayanan administrasi oleh tenaga kependidikan/ staf tetap berjalan seperti biasa dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi penyebaran COVID – 19 / virus korona di lingkungan Fapetkan ;
  7. kepada seluruh staf, dosen tenaga pengajar dan mahasiswa lingkup fakultas Peternakan dan Perikanan dituntu agar proaktif dalam mendukung pencegahan dan penyebaran COVID – 19 melalui aksi tanggap menghubungi petugas kesehatan / tim medis apabila menemukan atau merasakan gejala – gejala serangan COVID – 19;
  8. Apabila muncul gejala klinis seperti demam, batuk , pilek dianjurkan untuk tidak melakukan aktivitas di lingkungan Fapetkan dan segera melakukan tindakan pencegahan penularan dengan menggunakan masker serta segera memeriksakan diri ke rumah sakit;
  9. Himbauan ini berlaku sejak tanggal 17 s/d 31 Maret 2020.

Demikian himbauan ini disampaikan untuk difahami dan ditindaklanjuti. semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa melindungi kita semua.

Dekan,

Ttd.

Dr Ir Salmin MP